Hukum memotong kuku menurut Islam

Hukum memotong kuku adalah sunnah tidak wajib. Dan yang dihilangkan adalah kuku yang tumbuh melebihi ujung jari karena kotoran dapat tersimpan / tersembunyi di bawah dan juga dapat menghalangi sampai air wudhu. Disenangi untuk melakukan dari kuku jari jemari kedua tangan baru kemudian kuku pada jari-jemari kedua kaki. Tidak ada dalil yang shahih yang dapat menjadi sandaran dalam penetapan kuku jari mana yang terlebih dahulu dipotong.

Ibnu Daqiqil Ied rahimahullahu berkata “Orang yg mengatakan sunnah mendahulukan jari tangan daripada jari kaki ketika memotong kuku perlu mendatangkan dalil karena  kemutlakan dalil anjuran memotong menolak hal tersebut.” Namun mendahulukan bagian yg kanan dari jemari tangan dan kaki ada asal yaitu hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yg menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi memulai dari bagian kanan.

Tidak ada dalil yang shahih tentang penentuan hari tertentu untuk memotong kuku seperti hadits:

الْجُمُعَةِ يَوْمَ وَشَارِبِهِ أَظْفَارِهِ مِنْ يَأْخُذَ أَنْ يَسْتَحِبُّ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ اللهُ صَلىَّ اللهِ رَسُوْلُ  كَانَ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi memotong kuku dan kumis pada hari Jum’at.”
Hadits ini merupakan salah satu riwayat mursal dari Abu Ja’far Al-Baqir sementara hadits mursal termasuk hadits dhaif. Wallahu a’lamu bish-shawab.
Dengan demikian memotong kuku dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan. Al-Hafizh rahimahullahu menyatakan melakukan pada tiap hari Jum’at tidaklah terlarang karena bersungguh-sungguh membersihkan diri pada hari tersebut merupakan perkara yg disyariatkan.
Akan tetapi kuku-kuku tersebut jangan dibiarkan tumbuh lebih dari 40 hari karena hal itu dilarang sebagaimana dlm hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
“Ditetapkan waktu bagi kami dlm memotong kumis, menggunting kuku, mencabut rambut ketiak, dan mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkan lebih dari empat puluh malam.”
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata: “Pendapat yg terpilih adalah ditetapkan waktu 40 hari sebagaimana waktu yg ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak boleh dilampaui. Dan tidaklah teranggap menyelisihi sunnah bagi orang yg membiarkan kuku/rambut ketiak dan kemaluan panjang sampai akhir dari waktu yg ditetapkan.”
Adapun Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu mengatakan “Makna hadits di atas adalah tidak boleh meninggalkan perbuatan yg disebutkan melebihi 40 hari. Bukan maksud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan waktu untuk mereka agar membiarkan kuku rambut ketiak dan rambut kemaluan tumbuh selama 40 hari.”
Dalam memotong kuku boleh meminta orang lain untuk melakukan karena hal ini tidaklah melanggar kehormatan diri. Terlebih lagi bila seseorang tidak bisa memotong kuku kanan dengan baik karena kebanyakan orang tidak dapat menggunakan tangan kiri dengan baik untuk memotong kuku sehingga lebih utama bagi meminta orang lain melakukan agar tdk melukai dan menyakiti tangannya.
Memotong kuku termasuk salah satu perkara fitrah, berdasarkan sabda nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam:

وَقَصُّ اْلإِبْطِ وَنَتْفُ فِرِ لأَظَا اْ وَتَقْلِيْمُ وَالاِسْتِحْدَادُ اَلْخِتَانُ الْفِطْرَةِ مِنَ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ اَلْفِطْرَةُ
الشَّارِبِ

"Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak."
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits shahih lainnya disebutkan bahwa perkara fitrah ada sepuluh, salah satunya adalah menggunting kuku.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallaahu 'Anhu ia berkata:
"Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam memberi kami batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari."
(H.R Ahmad, Muslim dan Nasa'i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad)
Barangsiapa tidak menggunting kukunya berarti ia telah menyalahi perkara fitrah.
Hikmah pelarangannya ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala dalam kuku tersebut tersimpan kotoran, dan juga untuk menghindari bentuk penyerupaan diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang.
Apakah bekas potongan kuku itu dibuang begitu saja atau dipendam?
Al-Hafizh rahimahullahu menyatakan bahwa Al-Imam Ahmad rahimahullahu pernah dita tentang hal ini “Seseorang memotong rambut dan kuku-kuku apakah rambut dan kuku-kuku tersebut dipendam atau dibuang begitu saja?” Beliau menjawab “Dipendam.” Ditanyakan lagi “Apakah sampai kepadamu dalil tentang hal ini?” Al-Imam Ahmad rahimahullahu menjawab “Ibnu ‘Umar memendamnya.”
Dalam hadits yg diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Wa`il bin Hujr disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan utk memendam rambut dan kuku-kuku. Alasan kata Al-Imam Ahmad rahimahullahu “Agar tdk menjadi permainan tukang sihir dari kalangan anak Adam .” Al-Hafizh rahimahullahu juga berkata “orang2 yg berada dlm madzhab kami menyenangi memendam rambut dan kuku karena rambut dan kuku tersebut merupakan bagian dari manusia. Wallahu a’lam.”
KUKU PANJANG itu adalah tempat bersarangnya penyakit, bakteri-bakteri berbahaya hidup dibawahnya, seperti cacing Scaras, disentri dan tifus.
Hal ini telah diperingatkan Rasullulah saw, dalam sunnahnya yang berbunyi,
“Potonglah kukumu 
karena setan tinggal di bawah kuku yang panjang”

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

gimana sih Pacaran menurut Islam?


Kali ini kita akan membahas masalah ”PACARAN” menurut pandangan Islam:
a. Islam Mengakui Rasa Cinta
Islam mengakui adanya rasa cinta yang ada dalam diri manusia. Ketika seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah anugerah Allah Yang Maha Kuasa. Termasuk rasa cinta kepada lawan jenis dan lain-lainnya. Seperti pada Firman Allah SWT:

Artinya: Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik. (QS. Ali Imran :14)

Khusus kepada wanita, Islam menganjurkan untuk mengejawantahkan rasa cinta itu dengan perlakuan yang baik, bijaksana, jujur, ramah dan yang paling penting dari semua itu adalah penuh dengan tanggung-jawab. Sehingga bila seseorang mencintai wanita, maka menjadi kewajibannya untuk memperlakukannya dengan cara yang paling baik.
Rasulullah SAW bersabda:
`Orang yang paling baik diantara kamu adalah orang yang paling baik terhadap pasangannya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku`.

b. Cinta Kepada Lain Jenis Hanya Ada Dalam Wujud Ikatan Formal
Namun dalam konsep Islam, cinta kepada lain jenis itu hanya dibenarkan manakala ikatannya sudah jelas. Sebelum adanya ikatan itu, pada hakikatnya bukanlah cinta, melainkan nafsu atau sekedar ketertarikan sesaat. Sebab cinta dalam pandangan Islam adalah sebuah tanggung jawab yang tidak sekedar diucapkan atau digoreskan dengan pena di atas kertas surat cinta belaka. Juga bukan janji muluk-muluk lewat SMS, chatting dan sejenisnya. Tapi cinta sejati berbentuk ikrar dan pernyataan
tanggung-jawab yang disaksikan oleh orang banyak. Bahkan lebih dari itu, ucapan janji itu tidaklah ditujukan kepada seorang wanita, melainkan kepada ayah kandungnya. Maka seorang laki-laki yang bertanggung-jawab akan berikrar dan melakukan ikatan untuk menjadikan wanita itu sebagai orang yang menjadi pendamping hidupnya, mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya dan menjadi `pelindung` dan `pengayomnya`. Bahkan `mengambil alih` kepemimpinannya dari bahu sang ayah ke atas bahunya. Dengan ikatan itu, jadilah seorang laki-laki itu `the real gentleman`. Karena dia telah menjadi suami dari seorang wanita. Dan hanya ikatan inilah yang bisa memastikan apakah seorang betul dia seorang laki-laki atau sekedar berlaku iseng tanpa nyali. Dalam Islam, hanya hubungan suami istri sajalah yang membolehkan terjadinya kontak-kontak yang mengarah kepada birahi. Baik itu sentuhan, pegangan, cium dan juga seks. Sedangkan di luar nikah, Islam tidak pernah membenarkan semua itu. Kecuali memang ada hubungan`mahram` (keharaman untuk menikahi). Akhlaq ini sebenarnya bukan hanya monopoli agama Islam saja, tapi hampir semua agama mengharamkan perzinaan. Apalagi agama Kristen yang dulunya adalah agama Islam juga, namun karena terjadi penyimpangan besar sampai masalah sendi yang paling pokok, akhirnya tidak pernah terdengar kejelasan agama ini mengharamkan zina dan perbuatan yang menyerampet kesana. Sedangkan pemandangan yang lihat dimana ada orang Islam yang melakukan praktek pacaran dengan pegang-pegangan, ini menunjukkan bahwa umumnya manusia memang telah terlalu jauh dari agama. Karena praktek itu bukan hanya terjadi pada masyarakat Islam yang nota bene masih sangat kental dengan keaslian agamanya, tapi masyakat dunia ini memang benar-benar telah dilanda degradasi agama. Barat yang mayoritas nasrani justru merupakan sumber dari hedonisme dan permisifisme ini. Sehingga kalau pemandangan buruk itu terjadi juga pada sebagian pemuda-pemudi Islam, tentu kita tidak melihat dari satu sudut pandang saja. Tapi lihatlah bahwa kemerosotan moral ini juga terjadi pada agama lain, bahkan justru lebih parah.

c. Pacaran Bukan Cinta
Melihat kecenderungan aktifitas pasangan muda yang berpacaran, sesungguhnya sangat sulit untuk mengatakan bahwa pacaran itu adalah media untuk saling mencinta satu sama lain. Sebab sebuah cinta sejati tidak berbentuk sebuah perkenalan singkat, misalnya dengan bertemu di suatu kesempatan tertentu lalu saling bertelepon, tukar menukar SMS, chatting dan diteruskan dengan janji bertemu langsung. Semua bentuk aktifitas itu sebenarnya bukanlah aktifitas cinta, sebab yang terjadi adalah kencan dan bersenang-senang. Sama sekali tidak ada ikatan formal yang resmi dan diakui. Juga tidak ada ikatan tanggung jawab antara mereka. Bahkan tidak ada ketentuan tentang kesetiaan dan seterusnya. Padahal cinta itu memiliki  tanggung jawab, ikatan syah dan sebuah harga kesetiaan. Dalam format pacaran, semua instrumen itu tidak terdapat, sehingga jelas sekali bahwa pacaran itu sangat berbeda dengan cinta.

d. Pacaran Bukanlah Penjajakan Atau Perkenalan
Bahkan kalau pun pacaran itu dianggap sebagai sarana untuk saling melakukan penjajakan, perkenalan atau mencari titik temu antara kedua calon suami istri, bukanlah anggapan yang benar. Sebab penjajakan itu tidak adil dan kurang memberikan gambaran sesungguhnya dari data yang
diperlukan dalam sebuah persiapan pernikahan. Dalam format mencari pasangan hidup, Islam telah
memberikan panduan yang jelas tentang apa saja yang perlu diperhitungkan. Misalnya sabda Rasulullah SAW tentang 4 kriteria yang terkenal itu, yaitu:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW berdabda: `Wanita itu dinikahi karena 4 hal : [1] hartanya, [2] keturunannya, [3] kecantikannya dan [4] agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat. (HR. Bukhari)

Selain keempat kriteria itu, Islam membenarkan bila ketika seorang memilih pasangan hidup untuk mengetahui hal-hal yang tersembunyi yang tidak mungkin diceritakan langsung oleh yang bersangkutan. Maka dalam masalah ini, peran orang tua atau pihak keluarga menjadi sangat penting. Inilah proses yang dikenal dalam Islam sebagai ta`aruf. Jauh lebih bermanfaat dan objektif ketimbang kencan berduaan. Sebab kecenderungan pasangan yang sedang berkencan adalah menampilkan sisi-sisi terbaiknya saja. Terbukti dengan mereka mengenakan pakaian yang terbaik, bermake-up, berparfum dan mencari tempat-tempat yang indah dalam kencan. Padahal nantinya dalam berumah tangga tidak lagi demikian kondisinya. Istri tidak selalu dalam kondisi bermake-up, tidak setiap saat berbusana terbaik dan juga lebih sering bertemu dengan suaminya dalam keadaan tanpa parfum. Bahkan rumah yang mereka tempati itu bukanlah tempat-tempat indah yang dulu mereka kunjungi sebelumnya. Setelah menikah mereka akan menjalani hari-hari biasa yang kondisinya jauh dari suasana romantis saat pacaran. Maka kesan indah saat pacaran itu tidak akan ada terus menerus di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Dengan demikian, pacaran bukanlah sebuah penjajakan yang jujur, sebaliknya sebuah penyesatan dan pengelabuhan. Dan tidak heran kita dapati pasangan yang cukup lama berpacaran, namun segera mengurus perceraian belum lama setelah pernikahan terjadi. Padahal mereka pacaran bertahun-tahun dan membina rumah tangga dalam hitungan hari. Pacaran bukanlah perkenalan melainkan ajang kencan saja.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

MACAM SURGA DAN NERAKA


MACAM-MACAM SURGA

1. SURGA FIRDAUS
2. SURGA ’ADN
3. SURGA NAIM
4. SURGA MA’WA
5. SURGA DARUSSALAM
6. SURGA DARUL MUQAMAH
7. SURGA AL-MAQAMUL AMIN
8. SURGA KHULDI


MACAM-MACAM NERAKA

1. NERAKA HAWIYAH
2. NERAKA JAHIM
3. NERAKA SAQAR
4. NERAKA LAZZA
5. NERAKA HUTHAMAH
6. NERAKA SA’IR
7. NERAKA WAIL
8. NERAKA JAHANAM



KETERANGAN :

Macam-macam Surga

1. SURGA FIRDAUS
Surga yang diciptakan dari emas yang merah dan diperuntukan bagi orang yang khusyuk sholatnya, menjauhkan diri dari perbuataan sia-sia, aktif menunaikan zakat, menjaga kemaluaannya, memelihara amanah, menepati janji, dan memelihara sholatnya.

2. SURGA ‘ADN
Surga yang diciptakan dari intan putih dan diperuntukkan bagi orang yang bertakwa kepada Allah, benar-benar beriman dan beramal shaleh, banyak berbuat baik, sabar, menginfaqkan hartanya dan membalas kejahatan dengan kebaikan

3. SURGA NAIM
Surga yang diciptakan dari perak putih dan diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar bertakwa kepada Allah dan beramal shaleh. (Al Qalam: 34)

34. Sesungguhnya bagi orang-orang yang bertakwa (disediakan) syurga-syurga yang penuh kenikmatan di sisi Tuhannya.

4. SURGA MA’WA
Surga yang diciptakan dari jamrud hijau dan diperuntukan bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah, beramal shaleh, serta takut kepada kebesaran Allah dan menahan hawa nafsu

5. SURGA DARUSSALAM
Surga yang diciptakan dari yakut merah dan diperuntukkan bagi orang yang kuat imannya dan Islamnya, memperhatikan ayat-ayat Allah serta beramal shaleh.

6. SURGA DARUL MUQAMAH
Surga yang diciptakan dari permataa putih dan diperuntukkan bagi orang yang bersyukur kepada Allah. Kata Darul Muaqaamah berarti suatu tempat tinggal dimana di dalamnya orang-orang tidak pernah merasa lelah dan tidak merasa lesu. Tempat ini diperuntukkan kepada orang-orang yang bersyukur sebagaimana yg disebutkan di dalam QS. Faathir ayat 35. Sedangkan surga Darul Muaqaamah ini terbuat dari permata putih.

7. SURGA AL-MAQAMUL AMIN
Surga yang diciptakan dari permata putih.
Kata Al-Maqamul Amin menurut Dr M Taquid-Din dan Dr M Khan berarti tempat yang dan diperuntukkan bagi orang-orang yang bertakwa. Sedangkan surga Al-Maqamul Amin ini terbuat dari permata putih.

8. SURGA KHULDI
surga yang diciptakan dari marjan merah dan kuning diperuntukkan bagi orang yang taat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya (orang-orang yang bertakwa).



Macam-macam Neraka

1. NERAKA HAWIYAH
Diperuntukkan atas orang-orang yang ringan timbangan amalnya, yaitu mereka yang selama hidup di dunia mengerjakan kebaikan bercampur keburukan. Orang muslim laki-laki maupun perempuan yang perbuatan sehari- harinya tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka Hawiyah sebagai tempat tinggalnya. Mereka ini yaitu orang yang tidak mau menerima syariat Islam, tidak mau memakai jilbab (bagi wanita), memakai sutra dan emas (bagi lak- laki), mencari rejeki dengan cara tidak halal, memakan riba dan lain sebagainya.

2. NERAKA JAHIM
Neraka sebagai tempat penyiksaan atas orang-orang musyrik atau orang-orang yang menyekutukan ALLAH, maka sesembahan mereka akan datang untuk menyiksa mereka. Orang yang di dunia menyembah sapi (bangsa Hindu) maka sapi yang akan menyiksa orang itu. Orang yang menyembah patung berbentuk hewan, maka patung itu yang akan menyiksanya. Dan demikian selanjutnya. Syirik disebut sebagai dosa yang paling besar menurut ALLAH, karena syrik berarti mensekutukan ALLAH atau menganggap ada mahluk yang lebih hebat dan berkuasa sehebat ALLAH. Syirik dapat pula berarti menganggap ada Tuhan lain selain ALLAH.

3. NERAKA SAQAR
Tempat untuk orang-orang munafik, yaitu orang-orang yang mendustakan (tidak mentaati) perintah ALLAH dan Rasulullah. Mereka mengetahui bahwa ALLAH sudah menentukan hukum Islam melalui lisan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tetapi mereka meremehkan syariat (hukum) Islam. Maka dibakar dalam api adalah hukuman untuk mereka.

4. NERAKA LAZZA
Neraka yang bergejolak apinya dan mengelupaskan kulit kepalanya. (QS:70. Al Ma´aarij:15-18)

15. sekali-kali tidak dapat, Sesungguhnya neraka itu adalah api yang bergolak,
16. yang mengelupas kulit kepala,
17. yang memanggil orang yang membelakang dan yang berpaling (dari agama),
18. serta mengumpulkan (harta benda) lalu menyimpannya[1511].

5. NERAKA HUTHAMAH
Disediakan untuk orang yang suka mengumpulkan harta, serakah dan menghina orang-orang miskin. Mereka berpaling dari agama, tidak mau bersedekah dan tidak mau pula membayar zakat. Mereka juga memasang wajah masam apabila ada orang miskin yang meminta bantuan. Maka Allah membalas dengan menyiksa mereka dengan cara menguliti dan mengelupaskan kulit muka mereka. Serta membakar mereka semau yang Allah mau. Neraka huthamah disediakan untuk gemar mengumpulkan harta berupa emas, perak atau platina, mereka serakah tidak mengeluarkan zakat hartanya dan mencela menghina orang-orang miskin. Maka di Huthamah harta mereka dibawa dan dibakar untuk diminumkan sebagai siksa kepada manusia pengumpat pengumpul harta.

6. NERAKA SAIR
Diisi oleh orang-orang kafir. Dan orang yang memakan harta anak yatim. Kafir berasal dari kata kufur yang berarti ingkar atau menolak. Sehingga kafir dapat diartikan menolak adanya Allah atau dengan membantah perintah Allah dan Rasul-Nya. Jadi manusia kafir itu terdiri dari: Orang yang tidak beragama Islam atau orang yang tidak mau membaca syahadat. Orang Islam yang tidak mau shalat. Orang Islam yang tidak mau puasa. Orang Islam yang tidak mau berzakat

7. NERAKA WAIL
Disediakan untuk para pengusaha dan pedagang yang culas, mengurangi timbangan, mencalo barang dagangan untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat. Maka dagangan mereka dibakar dan dimasukkan ke dalam perut mereka sebagai azab atas dosa-dosa mereka.

8. NERAKA JAHANAM
Neraka tempat penyiksaan itu kemudian banyak disebut orang dengan nama jahanam. Neraka yang paling dalam dan berat siksaannya. (QS: Al Hijr: 43-44)
 
43. dan Sesungguhnya Jahannam itu benar-benar tempat yang telah diancamkan kepada mereka (pengikut-pengikut syaitan) semuanya.
44. Jahannam itu mempunyai tujuh pintu. tiap-tiap pintu (telah ditetapkan) untuk golongan yang tertentu dari mereka.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tata cara sholat dhuha


Salah satu sholat sunah yang dianjurkan oleh Rosululloha SAW adalah sholat Dhuha. Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dilakukan setelah terbit matahari (mulai jam 7 sampai menjelang masuk waktu Zhuhur). Waktu paling afdhal adalah saat matahari sedang naik ( kira-kira jam 9.00 ). Orang banyak mengenal sholat sebagai sholat sunah untuk memohon rizki dari Alloh Swt. Rosululloh SAW bersabda dalam sebuah hadits:
“Allah berfirman : Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang ( Shalat Dhuha ) niscaya pasti akan Aku cukupkan kebutuhanmu pada akhir harinya” ( HR.Hakim dan Thabrani ).
Sholat Dhuha dilaksanakan dalam minimal dua rakaat dan maksimal dua belas rakaat, dilakukan secara Munfarid (tidak berjamaah).

Adapun Tata-cara Melaksanakan Sholat Dhuha adalah:
> Niat didalam hati berbarengan dengan Takbiratul Ihram
“Usholli sunnatadhuha rak ‘ataini mustaqbilal qiblati ada al lillaahi ta’aala”
“Aku niat shalat sunah Dhuha 2 rakaat karena Allah”
> Membaca doa Iftitah
> Membaca surat al Fatihah
> Membaca satu surat didalam Al-Quran. Afdholnya rakaat pertama surat Asy-Syams dan rakaat kedua surat Al-Lail
> Ruku’ dan membaca tasbih tiga kali
> I’tidal dan membaca bacaanya
> Sujud pertama dan membaca tasbih tiga kali
> Duduk diantara dua sujud dan membaca bacaannya
> Sujud kedua dan membaca tasbih tiga kali
> Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali.
Rakaat-rakaat selanjutnya dilakukan sama seperti contoh diatas.

Do’a setelah Shalat Dhuha :
“Allaahumma innad dhuha dhuhaauka, wal-jamaala jamaaluka, wal-qudrota qudratuka, wal-’ishmata ‘ishmatuka. In kaana rizqii fil-ardhi fa akhrijhu, wa in kaana fissamaa’i fa anzilhu, wa in kaana haraaman fa thahhirhu, bi haqqi dhuhaaika wa jamaalika wa qudratika, ya Allah”.
Artinya:
Ya Allah, sesungguhnya masa pagi ini adalah masa pagiMU, keindahan ini adalah keindahanMU, kuasa ini adalah kekuasaanMU, kenyamanan ini adalah kenyamananMU. Seandainya rizki saya tersembunyi di dalam bumi maka keluarkanlah, jika di langit turunkanlah, jika haram bersihkanlah, berkat kesejatian masa pagiMU, keindahanMU, dan kekuasaanMU, ya Allah.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS